Datangi Polres Bangli, DPC PDIP Bangli Turut Adukan Kasus Dugaan Pembakaran Bendera

  • 29 Juni 2020
  • 17:20 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1574 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Kasus dugaan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan umum di Jakarta, telah memicu reaksi semua kader banteng moncong putih di seluruh Indonesia. Tak terkeculi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bangli. Di bawah komando Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekretarisnya l, I Wayan Diar, Bendahara I Ketut Suastika dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli, Madya Yani. Mereka mendatangi Mako Polres Bangli, Senin (29/06/2020). Kedatangan para pengurus elit banteng Bangli ini, diterima langsung Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Reskirm Polres Bangli AKP Akbar Eka Putra Samosir.

Pada intinya, mereka mengadukan kasus dugaan pembekaran bendera tersebut. Yang mana, gerakan serentak kader banteng di seluruh Indonesia ini merupakan gerakan solidaritas yang dialami induk partainya. Dalam hal ini, sesuai surat pengaduan tersebut, Sang Nyoman Sedana Arta sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli bersama I Wayan Diar sebagai Sekretaris DPC PDIP Bangli mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bangli, dalam hal ini bertindak sebagai pengadu.

Mereka menilai perbuatan oknum pembakaran bendera partai sudah tindakan pidana yang harus mendapat ganjaran hukuman. "Sampai sejauh ini pelaku pembakaran bendera kami belum diketahui, karenanya sebagai bentuk solidaritas, kami di DPC Kabupaten Bangli turut meminta bantuan Polri dalam hal ini Polres Bangli secara bersama mengusut tuntas siapa pelaku maupun dalang dari perbuatan tersebut," ungkap Sedana Arta yang juga Wakil Bupati Bangli ini.

Disebutkan, aksi pembakaran bendera oleh oknum tak bertanggungjawab yang telah tersebar di medsos tersebut sangat menyakitkan bagi keluarga besar PDIP di tanah air. Sesuai rekaman video pembakaran bendera PDIP tersebut dilakukan di muka umum dan ada indikasi peristiwa hukum lainnya, merupakan suatu tindak pidana dean sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (Sara). "Karena itu, kami hadir ke Polres Bangli sebagai wujud kekecewaan kami atas perbuatan yang seharusnya tidak terjadi,” ujar Wayan Diar menimpali. Atas dasar itu, jajaran DPC PDIP Bangli juga menyampaikan tuntutan politik dugaan tindak pidana pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Dalam hal ini, jajaran DPC PDIP Kabupaten Bangli sangat mendukung upaya penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa pidana tersebut sekaligus mengharapkan adanya upaya-upaya preventif khususnya dari Polres Bangli. Yakni berupa perlindungan hukum terhadap lambing, bendera, inventaris lainnya termasuk bangunan/Gedung PDIP yang ada di wilayah hukum Polres Bangli sehingga kedepannya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER