Produktif Saat Pandemi Covid-19

  • 29 Mei 2020
  • 17:55 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1795 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pandemi covid-19 memang belum dinyatakan berakhir, beberapa wilayah di Indonesia menunjukkan angka positif covid-19 melandai dan semakin banyak yang dinyatakan sembuh. Masyarakat pun diharapkan agar tetap produktif selama Pandemi Covid-19 namun tetap aman dengan mematuhi semua protokol kesehatan.

Kita semua telah mengetahui bahwa virus Corona memiliki dampak yang tidak main-main. Angka PHK meningkat, beberapa perusahaan juga terpaksa menunda pembayaran THR, hingga penjaga kantin sekolah harus tetap memutar otak untuk mendapatkan penghasilan karena tidak ada aktifitas belajar mengajar di sekolah.

Presiden RI Ir Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya menginginkan agar masyarakat kembali produktif di tengah pandemi covid-19, sekaligus tetap aman dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Presiden seusai meninjau kesiapan prosedur standar normal baru (New Normal) di Mall Sumarecon, kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Meski produktif, namun Jokowi menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pihaknya menyatakan Presiden tidak membuka mal, tetapi hanya simulasi. Ia juga menyebut Jawa Barat sudah menyiapkan prosedur standar untuk kehidupan normal baru yang akan dimulai pada sektor ekonomi.

`Sehingga jangan sampai disalahartikan bahwa kedatangan Presiden Jokowi untuk membuka mal. Ridwan Kamil mengatakan sejak PSBB diberlakukan, urusan makanan dan obat-obatan memang buka.

Presiden Direktur PT Sumarecon Agung Tbk, Adrianto P Adhi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan protokol normal baru. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan.

Menurut rencana, Mal Sumarecon akan kembali dibuka secara bertahap pada senin 8 Juni nanti. Toko-toko yang sudah tutup sejak akhir Maret kini mempersiapkan diri. Para staf atau pegawai akan memakai masker dan sarung tangan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah transmisi virus.

Pemerintah juga sudah menerbitkan protokol normal baru (New Normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus Corona atau covid-19 yang diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan.

Implementasi New Normal diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Namun, dunia usaha tentu tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena bagaimanapun juga roda perekonomian harus tetap berjalan. Liburnya karyawan maupun buruh dalam waktu yang lama dinilai dapat mengakibatkan roda perekonomian terhenti.

Hal ini tentu saja bisa menjadi keputusan yang bijak, mengingat banyak masyarakat yang membutuhkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya.

Dalam keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menyebutkan, perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Selain itu di pintu masuk tempat kerja juga dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum karyawan masuk kerja, perusahaan wajib menerapkan self assesment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.

Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, jika dimungkinkan pekerja bisa diberikan suplemen vitamin C untuk menunjang daya tahan tubuh..

Perusahaan juga harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Hal tersebut harus diterapkan utamanya pada pegangan pintu, tangga, tombol lift, maupun peralatan perusahaan yang digunakan secara bersama.

Meski produktifitas diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, perusahaan dianjurkan untuk meniadakan sistem 3 shif. Jika memang sistem tersebut berjalan, maka upayakan untuk pekerja shift malam dilakukan oleh karyawan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Selain itu, hal yang paling fundamental adalah, perusahaan wajib menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 % di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, ruang lift dan lain-lain.

Apabila protokol tersebut diterapkan, maka tidak hanya perekonomian saja yang meningkat, tetapi kesehatan masyarakat juga akan semakin baik, hal tersebut dikarenakan para pekerja sudah memulai kebiasaan hidup sehat.

Alfisyah Kumalasari, Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER