Koster : Bali Membutuhkan Perda Tata Ruang dan Perda ZWP3K

  • 14 Mei 2020
  • 12:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1604 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dua Perda diajukan Pemerintah Provinsi Bali ke Kementrian Dalam Negeri, yang diantaranya adalah Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Atas pengajuan itu, Kementrian Dalam Negeri langsung merespon Perda tersebut saat rapat melalui video conference yang digelar Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI  terkait, Jumat (8/5).

Dalam rapat itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Pulau Bali dan masyarakatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut.

"Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut. Dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya," ujarnya saat membahas Ranperda mengenai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) seraya menekankan kondisi seperti itu seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER