Panitia Ngaben Jadi Tersangka, DPP Persadha Nusantara Prihatin

  • 06 Mei 2020
  • 14:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3060 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Menyikapi kasus panitia Ngaben di Sudaji yang menjadi tersangka, membuat DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) Prihatin. Mereka meminta aparat kepolisian segera membebaskannya serta mengedepankan pembinaan dan melakukan pendekatan kemanusian. Dalam siaran persnya Organisasi yang digawangi tokoh-tokoh muda Hindu ini mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya antara lain :

Menyatakan prihatin yang mendalam terhadap penetapan ketua panitia ngaben di Desa Sudaji sebagai tersangka. Persadha meminta kepolisian agar membebaskan tersangka mengeluarkan SP3 sebagai penerapan asas restorative justice dalam menangani kasus ini. “Pembinaan dan pendekatan kemanusiaan lebih penting daripada pemidanaan dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini agar situasi kembali berangsur normal,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana, Rabu (6/5/2020).

Dijelaskan mantan Jurnalis ini bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menetapkan ketua panitia ngaben sebagai tersangka karena pemerintah belum menetapkan Bali bahkan terlebih Buleleng sebagai kawasan PSBB.

“Saat ini posisinya masih himbauan jadi tidak bisa dikenakan pasal itu. Statusnya harus sudah kekarantinaan atau PSBB untuk daerah dimana kejadian itu terjadi barulah pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Suardana.

Status Tersangka berlebihan karena publik melihat dengan nyata bahwa ada kejadian kegiatan keagamaan dimana orang ziarah begitu banyak di Denpasar tidak dipidana, kemudian orang-orang di pasar membludak akibat kebijakan pembatasan operasi selama empat jam, bupatinya tidak dipidana, dan kejadian lainnya. Bukankah hukum harus sama.

Pemerintah juga harus fair kalau mau bertindak tegas maka status wabah ini juga harus tegas. Segera berlakukan PSBB atau Karantina Wilayah dan jalankan kewajiban dulu sebagai pemerintah kepada rakyat setelah itu silakan tindak tegas bagi yang melanggar PSBB.

Ini status masih himbauan kok sudah main pidana. Yang dipenjara saja dibebaskan padahal itu banyak maling rampok pemerkosa begal dll. Ini upacara Ngaben kok mau dipenjara. Ini melukai rasa keadilan. rls/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER