Cabuli ABG Tidur, Kuli Bangunan ini Dihukum 5 Tahun Penjara

  • 22 April 2020
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1779 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mukhamad Afifudin alias Udin (25) yang sebelumnya dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Oleh majelis hakim hanya menghukum kurang dari satu tahun tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Hukuman 5 tahun diputuskan majelis hakim yang dimpimpin I Ketut Kimiarsa,SH.MH melalui sidang telekonferens terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH yang menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa bersalah telah melakukan tindak perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," putus hakim di persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, aksi pencabulan berawal saat terdakwa mengirim WhatsApp kepada korban YED (13), Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.

Karena korban tidak membalas chattnya, terdakwa yang saat itu di bawah pengaruh alkohol lalu mendatangi kos korban di Jalan Kartika Plaza gang Pudak Sari No.C7 Kuta, Badung.

Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu pintunya terbuka. Di dalam kamar terdakwa melihat korban sedang tidur bersama ibunya yakni saksi Tumini.

Pria asal Grobogan, Puwodadi, Jawa Tengah ini lalu diam-diam mendekati korban dan mencium bibirnya. Tak cukup di sana, terdakwa menaikkan baju kaos yang dipakai korban serta meraba payudara korban.

"Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran," beber jaksa.

Aksi bejat terdakwa diketahui oleh saksi Tumini yang langsung berteriak. Teriakan ibu korban membuat terdakwa langsung kabur meninggalkan kamar. "Akibat perbuatan terdakwa, korban masih merasa ketakutan," terang jaksa Kejari Denpasar ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER