Kakek Nikahi Siswi SMP Terancam UU Perlindungan Anak

  • 20 April 2020
  • 22:05 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2876 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com - Pasca seorang kakek Gusti AKRT (66) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang juga seorang pensiunan PNS Pemkab Jembrana menikahi seorang Anak Baru Gede (ABG) siswi  kelas 9  SMP disalah satu sekolah di Kecamatan Mendoyo membuat  heboh warga setempat. Bahkan, menjadi sorotan public, lantaran sudah melabrak UU perindungan anak. 

Dengana adanya kasus tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jembrana Ketut Sadwi Darmawan mengatakan, seharusnya pihak kepolisian bisa bergerak meski belum ada laporan dari korban maupun para pihak terkait kasus ini. Lantaran jika merujuk undang-undang perlindungan anak, yang bertanggung jawab itu hampir seluruh elemen seperti negara atau pemerintah. “Kasus kakek Gusti AKRT menikasi siswi SMP yang masih di bawah umur ini bukanlah kasus kejahatan yang sederhana sebab melibatkan anak di bawah umur. Kalu sudah dengan anak di bawah umur hukum tidak akan memandang siapa orangnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Sadwi Damawan mengatakan, sehingga dalam kasus ini, merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). “Ini kan sudah jelas delik biasa sehingga penegak hukum tidak perlu lagi menunggu laporan. Karena dalam kasus ini sudah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak atau pelecehan seksual kan sudah jelas minimal 5 tahun penjara,” katanya 

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama. Jika dalam kasus ini merujuk UU No.1 Th 1974 dengan perubahan UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan. Dalam proses perkawinan kakek dengan anak dibawah umur ini yang dilaksanakan oleh orang tua perempuan harus minta dispensasi pihak pengadilan. Hal ini dilakukan agar nantinya hak anak perempuan yang belum dewasa (19 Th) mendapat perlindungan hukum. “Para pihak kedua orang tua wajib mendapatkan dispensasi dari pihak pengadilan. Kalau belum ada dispensasi pengadilan, perkawinan itu belum boleh dilaksanakan,” pungkasnya dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER