Seorang Residivis Mengaku Mencuri Di Lima TKP,  Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi

  • 23 Maret 2020
  • 10:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2562 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dua jam empat puluh lima menit motor milik I Nyoman Suastika (26) raib di gondol maling saat sedang menyuapi anaknya bubur ayam di rumahnya Banjar Pande, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis, (20/02/2020).

Pada hari Kamis, tanggal 20 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 wita, Dua Jam empat puluh lima menit berselang, Nyoman Suastika yang hedak sembahyang tersebut mendapati motornya lenyap dari tempatnya memarkir, kemudian Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan tersebut, segera Kapolsek Mengwi perintahkan Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH melaui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, melakukan pnyelidikan dan menangkap pelaku.

Setelah melakukan olah TKP yakni pada hari Sabtu (21/03/2020) pukul 21.00 wita pelaku berinisial MJ (41) tahun asal Jawa yang tinggal Jalan Taruma Negara, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan berhasil di tangkap di By Pas Kediri Tabanan, Bali. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukannya di lima TKP yakni di desa Munggu sebanyak 3 TKP, di desa Beringkit  sebanyak 1 TKP dan Desa Kapal sebanyak 1 TKP.

Pelaku merupakan seorang residivis sudah dua kali masuk penjara (tahun 2009 dan tahun 2017) juga mengaku hasil kejahatannya di jual kepada GD (penadah) asal Bongan Pala, Tabanan seharga RP 1.000.000,- dan uangnya digunakan untuk judi tajen.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK. membenarkan adanya penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wita, dan kini telah di tahan di Rutan Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Nyoman Suastika kehilangan sepeda motor yang dia parkir di depan garase miliknya dengan kunci masih nyantol," ujar Kompol Astawa.

Adapun barang bukti yang di sita petugas adalah 1 Unit sepeda motor honda vario warna hitam th 2010 no.pol DK 6615 GJ (no.pol asli DK 8204 OC), 1 unit sepeda motor yamaha mio warna  merah no.pol DK 2503 HO dan kini pelaku di tahan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER