Bawa 28 gram Sabu, Husein Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

  • 02 Januari 2020
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Awal tahun 2020 menjadi karo pahit bagi Fajar Husein. Karena terjerat narkoba, pria 32 tahun ini dituntut JPU pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adnyana,SH menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik

Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," tegas JPU Kejari Denpasar, Kamis (2/1).

Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Kony Hartanto,SH.MH juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pledoi secara tertulis saat sidang selanjutnya.

Kasus yang menyeret terdakwa berawal saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menerima informasi adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Suli, Kecamatan

Denpasar Utara, Denpasar.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengantongi ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku. Saat melakukan pemantauan di lapangan, polisi melihat pelaku tengah berdiri di kamar kosnya di Jalan Suli nomor 66, Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.00 WITA.

Tanpa buang waktu, petugas kemudian menangkap terdakwa. Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, polisi menemukan tas pinggang warna hitam kombinasi merah bertuliskan Junglesurz yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong kain berwarna coklat.

Ketika dibuka, tas tersebut berisi beberapa plastik paket sabu seberat 30,54 gram brutto atau 28,43 gram netto. Selain itu, juga ditemukan ekstasi dengan berat 0,32 gram netto.

"Pengakuan terdakwa selama ini dirinya menjei kurir atas perintha dari seseorang yang dikenal nama Kadek (DPO). Setiap tempelan diberi upah Rp50 ribu," demikian Jaksa Gusti Agung Mega. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER