Kuasai 104 gram Sabu, Ibu asal Kendal ini Divonis 10 Tahun

  • 23 Desember 2019
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1670 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ibu paruh baya bernama Mata Budiyati (39) hanya bisa terdiam mendengar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan di PN Denpasar ini diberikan kepada terdakwa terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih 104 gram.

Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa, SH.MH, terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp.1 miliar yang bisa diganti 3 bulan penjara. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa yang tinggal di seputaran Jalan Letda Kajeng VII No.5, Dusun Kayu Mas Kelod, Denpasar Timur ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim . 

Asal tahu saja, terdakwa ditangkap pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita. Berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi Narkotik.

Alhasil, setelah dipantau di lokasi tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A.

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 paket plastik klip sabu.

"Saat dintrogasi, terdakwa mengakui barang (sabu) tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (Buron). Dari dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER