Simpan Ineks dari Tamu, PL Karaoke ini Menangis Diadili

  • 19 Desember 2019
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1983 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Melisa (19) seorang pemandu lagu (PL) disalah satu tempat hibuena malam ini terus meneteskan air mata saat dihadapkan di persidangan PN Denpasar.

Gadis asal Serang, Banten ini menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu berat 0,12 gram dan sebutir ekstasi warna biru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH mengatakan, terdakwa melawan hukum membawa dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH, Kamis (19/12) di ruang sidang Kartika.

Dalam dakwaan, Melisa diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram. Pengakuannya, sabu tersebut diambil dari tempelan milik temannya Cipto (DPO) yang membeli via WA.

Sialnya, saat dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Polisi justru menemukan satu butir ekstasi warna biru pada tas kain milik terdakwa. 

"Pengakuan terdakwa, ekstasi itu didapat dari tamu saat ditemani di tempatnya bekerja dan sengaja disimpan untuk bekal tahun baru," singkatnya. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER