Mau Pakai Sabu, Maharani Dituntut Pasal Kurir

  • 03 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1695 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Maharani wanita 24 tahun ini hanya bisa menangis tanpa berbuat banyak saat JPU Kejari Denpasar mendakwanya dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Akibatnya, wanita asal Kendari Sulwesi Tenggara ini oleh jaksa Cokorda Intan Merlaney Dewie,SH dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 ribu subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa yang berulang kali mengakui selama ini membeli sabu untuk digunakan sendiri dan itupun tertuang dalam dakwaan justru dalam tuntutan tidak dikenakan pasal pemakai.

"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Memohon agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini di ruang sidang Sari.

Dibeberkan dalam dakwaannya, terdakwa diamankan petugas saat mengambil tempelan di jalan Imambonjol gang Batang Canang dengan cara di tanam di tanah kode pipet warna biru, pada Senin,10 Juni 16.20 Wita.

Pengakuan terdakwa sabu di beli dari seseorang dikenal nama Odi. Untuk satu paket sabu 0.2 gram dibelinya seharga Rp450 ribu. "Petugas tidak melakukan penggledahan saat terdakwa diamankan. Itu karena terdakwa seorang wanita," kata Jaksa Cok.

Dihadapan Ketua Majelia Hakim, Wayan Kawisada,SH.MH masih dalam dakwaan pemeriksaan berlanjut di tempat di kosnya Jalan Subak Sari no.22 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar, langsung menyampaikan pembelaan sambil menangis yang intinya memohon keringanan hukuman.rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER