Pengacara Tidak Hadir, Pria asal Kapuas ini Terima Dituntut 9 tahun

  • 18 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1858 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Bashori Aditia terdakwa asal Kapuas, Kalimantan Tengah ini tidak menolak pihak JPU membacakan tuntutan walau tanpa didampingi pihak pengacara.

Pemuda kelahiran 31 Maret 1999, ini oleh Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH dituntut di atas 5 tahun penjara yaitu selama 9 tahun. Ketua Majelis Hakim Wayan Ginarsa,SH.MH sebelum JPU membacakan tuntutannya sempat menanyakan soal pengacara terdakwa. 

Namun pengacara yang mendampingi sebelumnya tidak bisa hadir dan terdakwa meyakinkan bahwa dirinya tidak keberatan untuk dibacakan tuntutan pihak JPU dari Kejari Denpasar. "Ya berati untuk sidang selanjutnya diagendakan saja untuk plaedoi, ya. Karena anda tidak keberatan saat ini," kata Hakim Ginarsa di muka sidang ruang Candra, Rabu (18/9) PN Denpasar.

Dikatakan jaksa bahwa pemuda 20 Tahun ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis sabu berat total mencapai 3,12 gram netto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan," sebut Jaksa yang murah senyum ini.

Dalam dakwaan tertuang bahwa terdakwa diamankan saat akan melakukan tempelan di Jalan Pulau Alor, depan rumah No. 42, Banjar Bumi Shanti, Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Itu terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, sekira Pukul 20.00 Wita.

Saat diamankan ditemukan satu paket berisikan sabu. Selanjutnya, terdakwa yang bekerja di Travel ini digiring ke tempat kosnya Jalan Pulau Bungin, Lingkungan Pitik,  Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat penggeledahan di kos terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta 1 tas slempang kulit warna hitam yang didalamnya berisi : 20 buah plastik klip warna berisi kristal bening Narkotika jenis shabu.

"Dari total 21 paket plastik klip berisi sabu yang diamankan petugas berat bersih mencapai 3,12 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaan.

Keterangan terdakwa selama ini hanya melakukan dari perintah Agus Junet (DPO) sejak Mei 2019, yang tugasnya menempelkan Narkotika jenis shabu. "Dari mulai menempel hingga membagi per paket serta mengambil sabu atas perintah Agus Junet (DPO)," tutup Jaksa Widyaningsih. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER