Pasca Ditahan, Ashari Terancam Diberhentikan Sementara dan Tak Dapat Gaji

  • 30 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1781 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Perbekel non aktif Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari, kini terancam diberhentikan sementara pasca resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor desa yang berawal dari dana tukar guling lahan Kantor Desa Celukan Bawang dengan PT. General Energy Bali (GEB) pemilik PLTU Celukan Bawang.

Bukan saja diberhentikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Buleleng berencana tidak akan memberi gaji terhadap Ashari. Hal ini menyikapi setelah Perbekel non aktif Ashari kini telah dilakukan penahanan setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi

Kepala DPMD Buleleng, Made Subur mengatakan, status Ashari masih cuti, karena Ashari mencalonkan diri kembali sebagai Perbekel, dalam Pilkel serentak 2019. "Sekarang dia (Ashari, red) itu cuti karena mencalokan Perbekel. Kami akan berhentikan sementara, terkait dengan nafkah yang dia terima kami hentikan," ujar Subur, Jumat (30/8/2019).

Rencana pemberhentian sementara Ashari, sambung Subur, akan diusulkan terlebih dahulu ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Pemberhentian sementara Ashari ini sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Ashari bersalah. "Ashari diberhentikan tetap, jika ada putusan dari pengadilan mengatakan dia benar bersalah," jelas Subur.

Terkait pencalonan Ashari dalam Pilkel serentak 2019 yang akan berlangsung pada akhir Oktober ini, menurut Subur, masih tetap berjalan. "Bila saja Ashari yang terpilih, sedangkan di Pengadilan ia terbukti bersalah, maka Panitia Pilkel Desa Celukan Bawang menggantinya dengan pemenang yang kedua," tandas Subur. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER