Langkah Gubernur Koster Sejalan dengan Aspirasi Paiketan Krama Bali

  • 27 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1854 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Ir. Anak Agung Putu Agung Suryawan Wiranatha, Ph.D, M.Sc menegaskan,  langkah Gubernur Bali Wayan Koster sangat sejalan dengan aspirasi Paiketan Krama Bali yang menghendaki penghentian kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan  benoa oleh Pelindo. “Kami sangat mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster agar Pelindo III  menghentikan kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa karens sudah jelas-jelas merusak eksistem hutan mangrove di kawasan itu” tegas Agung Suryawan kepada wartawan Senlasa, 27/8.  

Menurut Agung Suryawan, AMDAL yang dimiliki PT Pelindo III itu tidak atas sepengetahuan masyarakat. Sehingga ia menilai AMDAL itu sebagai AMDAL abal-abal. Buktinya ada keluhan dan protes dari perwakilan nelayan Serangan yg menyatakan kesulitan melaut karena lumpur tebal menutupi alur perahu mereka. Bahkan keluhan juga datang dari perwakilan masyarakat Tanjung Benoa yg mengeluhkan terjadinya amblasan Pantai di dekat lokasi pengerukan alur Laut oleh Pelindo III. Hal ini membuktikan Pelindo tidak peduli dengan dampak kegiatan reklamasi yg dilakukannya. Karena itu, Agung Suryawan yang juga pakar lingkungan menilai, reklamasi tersebut sangat mengganggu ekosistem hutan mangrove di masa yang akan datang. “Jika reklamasi itu diteruskan dipastikan akan merusak lingkungan di  Benoa,” kata Kepala Pusat Riset dan Kajian Pariwisata Unud ini.

Hampir setahun lalu, Paiketan Krama Bali dan beberapa pimpinan Organisasi Kemasyarakatan seperti Puskor Hindunesia, Prajaniti, Perhimpunan Nelayan Provinsi Bali, Forum Advokasi Hindu Dharma dan beberapa elemen masyarakat lainnya  telah menyampaikan keberatan dan protes atas kegiatan reklamasi seluas 85 hektar terhadap hutam Mangrove di kawasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III.  Keberatan itu disampaikan saat pimpinan Paiketan Krama Bali menermui General Manager PT Pelindo III,  I Wayan Eka Saputra pada 2 September 2018 lalu. Saat itu Paiketan Krama Bali meminta kelengkapan ijin reklamasi kepada pihak Pelindo III.  Selanjutnya pada 13 September 2018, unsur pimpinan Paiketan kembali menemui manajemen Pelindo guna mempertanyakan perihal reklamasi kawasan Pelabuhan Benoa. Pihak Pelindo mengatakan, reklamasi itu sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah  dimilikinya.

Setelah itu, Divisi Palemahan Paiketan Krama Bali dibawah pimpinan Dr. Eng. I Wayan Kastawan, S.T, M.A  dan unsur pimpinan Paiketan  juga sempat mendatangi Bappeda Kota Denpasar perihal pengurugan laut di kawasan Pelabuhan Benoa. Pihak Bappeda Kota Denpasar  mengatakan bahwa wilayah laut menjadi kewenangan Provinsi Bali. Sementara Walikota Denpasar, IB Rai D. Mantra dengan tegas menyatakan tidak akan mengluarkan ijin di atas lahan hasil reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa.

Agung Suryawan yang juga pakar industri pariwisata mengatakan, dalam jangka panjang reklamasi yang dilakukan Pelindo III tersebut akan mengancam kelestarian lingkungan. Dampaknya, tentu tiak saja bagi alam dan masyarakat sekitar,btetapi juga bisa menjadi citra buruk bagi wisatawan karena adanya eksploitasi alam yang tak terkendali.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran. rls/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER