Terjerat Narkoba, Mantan Sekjen Laskar Bali Diadili

  • 22 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5000 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - I Ketut Putra Ismaya Jaya yang sebelumnya sempat diadili di PN Denpasar karena berurusan dengan Satpol PP Provinsi Bali. Kini kembali dihadapkan dipersidangan terkait kasus narkoba.

Pada sidang pertamanya, Mantan Sekjen Laskar Bali itu didudukkan untuk mendengar dakwaan yang dibacakan pihak JPU dari Kejari Denpasar di ruang sidang Tirta, Kamis (22/8) dengan Ketua Majelis Hakimnya Partha Bhargawa,SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakili I Gusti Lanang Suyadnyana, dalam persidangan mendakwa Ismaya dengan pasal alternatif yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara palaing lama 12 tahun.

"Perbuatan terdakwa melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman," ucap Jaksa.

Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. 

Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram yang berada dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh terdakwa saat diamankan di Jalan Seroja.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER