134 WB Penghuni Lapas Singaraja Dapat Remisi

  • 17 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1780 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Sebanyak 134 orang warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi umum, serangkaian dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-74. Surat Keputusan (SK) remisi ini diserahkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri, pada Sabtu (17/8/2019) saar upacara peringatan HUT RI di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri mengatakan, masing masing WB menerima remisi minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. "Remisi ini mereka terima, berdasarkan penilaian dan persyaratan yang harus dilakukan, sesuai mekanisme yang ada. Intinya, mereka harus berkelakuan baik," kata Risman Somantri.

Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menjelaskan, remisi yang diberikan ini berupa pengurangan masa tahanan bagi narapidana atau WB yang menunjukan disiplin yang baik selama mengikuti program pembinaan. Menurut Suradnyana, remisi merupakan hak dari para napi atau WB.

Hanya saja diakui Bupati Suradnyana, pemberian remisi tidak semua bisa diberikan kepada seluruh napi atau WB. Penerima remisi merupakan napi yang berkelakuan baik tanpa melihat jenis kejahatanya. "Ini memang hak para napi (Warga binaan, red), dan yang diberikan hanyalah kepada napi yang berkelakuan baik," pungkas Suradnyana. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER