Sengketa Lahan di Desa Tukadmungga, PN Singaraja Gelar Sidang PS

  • 13 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2019 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Ratusan krama Desa Tukadmungga turun ke areal Pantai Happy Desa setempat. Mereka turun untuk menyaksikan langsung jalannya proses sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Selasa (13/8/2019) yang dimulai dari pukul 09.00 wita hingga selesai di areal pantai Happy.

Sekedar diketahui sidang PS ini digelar, untuk menentukan batas-batas sengketa lahan. Dimana, polemik saling klaim kepemilikan lahan di areal pantai Happy Desa Tukadmungga, Buleleng yang telah disertifikatkan oleh seorang warga asal Bangli bernama Wayan Angker selaku pemilik hotel diatas lahan itu dengan Desa Adat Dharmajati Tukadmungga, semakin memanas.

Mengingat ratusan warga turun dalam sidang PS ini, sejumlah personil Polsek Kota Singaraja ikut mengawal jalannya sidang PS ini, yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Singaraja, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira. "Kami harap, warga tetap menjaga situasi kondusif dari jalannya sidang dan pemeriksaan batas tanah yang sedang bersengketa," ujar AKP. Gusti Ngurah Yudistira.

Kelian Desa Adat Dharmajati, Ketut Wicana mengatakan, pihaknya bersama sejumlaj krama akan mengikuti proses yang sudah dilakukan. "Kedatangan pihak pengadilan ke lokasi, karena belum mengetahui batas-batas tanah yang bersengketa. Tanah yang dikuasai Wayan Angker akan digunakan sebagai tempat pesucian saat upacara agama," jelas Wicana.

Untuk diketahui sidang PS yang digelar PN Singaraja ini, dilakukan untuk dapat mengetahui batas-batas dari objek yang saat ini menjadi sengketa. Sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik, ketika ada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus melaksanakan eksekusi terhadap objek lahan tersebut.

Sejumlah krama Desa Adat Dharmajati Tukadmungga tetap bersikukuh bahwa sebagian lahan yang dikuasai Wayan Angker adalah hak milik desa adat setempat. Begitu juga Angker yang tetap bersikukuh lahan tersebut adalah hak miliknya, yang diperoleh melalui proses konversi di BPN Buleleng.

Kuasa Hukum Desa Adat Dharmajati Tukadmungga, Gede Indria menjelaskan, berdasarkan bukti dimana Wayan Angker membeli tanah seluas 80 Are di wilayah tersebut, namum faktanya Angker menguasai lahan lebih dari yang dibeli.

"Dari bukti dia (Angker, red) beli 80 Are, kenapa 1 hektare lebih. Jadi dia telah menguasai lebih dari yang dibeli? Dasar sertifikatnya itu adalah konversi, kami uji konversi-nya, pasti diperoleh melalui warisan, artinya orangtuanya pemilik lahan itu," jelas Gede Indria.

Gede Indria pun yakin, lahan tersebut milik desa adat setempat. Sebab menurut Indria, dari proses sidang PS yang berlangsung, terungkap beberapa fakta-fakta menguatkan bahwa lahan tersebut milik desa adat. "Bukti surat ada, peta blok desa ada. Kedepan akan ada saksi fakta dan saksi ahli," pungkas Indria. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER