Polres Buleleng Bekuk 6 Pelaku Narkoba

  • 12 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2612 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, membekuk sejumlah pelaku narkoba. Dari sekian pelaku, satu pelaku adalah seorang waria kerap disapa Angel atau Ketut Suwardika (nama laki-laki). Angel dibekuk bersama temannya bernama Gusti Bagus Ngurah Laksamana alias Gus Wah (26) warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

Penangkapan Angel dan Gus Wah ini, berawal dari penyelidikan jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. Angel bersama temannya Gus Wah ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Seririt, Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol. Loduwik Tapilaha mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (31/7/2019) pukul 01.00 wita di wilayah Kelurahan Seririt. Saat digledah, tersangka Angel warga Seririt kedapatan membuang sesuatu yang diketahui adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,19 gram. "Pengakuan mereka, ini akan dipakai mereka sendiri," kata Loduwik, Senin (12/8/2019) di Mapolres Buleleng.

Barang haram itu didapatkan keduanya dengan cara membeli dari seseorang melalui sistem tempel. Menurut Angel yang sehari-hari bekerja di salon, barang haram yang dibeli seharga Rp500 ribu per paket akan dipakai berdua bersama tersangka Gus Wah yang ditangkap bersamaan dengan dirinya.

"Ngambilnya berdua, cuma nyoba saja. Beli Rp500 ribu per paket, rencana mau pakainya di rumah temen. Baru sekali dua kali ini memakai, baru-baru ini," ucap Angel yang berambut panjang dengan tato mawar pada pahanya itu.

Selain menangkap Angel dan Gus Wah, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng juga menangkap 4 pengguna narkotika lainnya. Diantaranya, I Gede Panasehan alias Aldo (33), Made Sukastra alias Dek Ting-Ting (44), Putu Ary Swardana Yasa alias Moris (26), serta I Gede Adipa alias Dipa (42). 

Tersangka Aldo warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ditangkap Senin (15/7/2019) di sebuah gang wilayah Desa Anturan, Buleleng. Dari tangan Aldo, diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram. Selain itu, polisi juga menangkap Dek Ting-Ting warga Desa Petandakan, Buleleng, Selasa (6/8/2019) saat melintas di depan pura dalem Desa Nagasepaha, Buleleng.

Dari tangan tersangka Dek Ting-Ting, anggora menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam potongan plastik pipet, dengan berat total 0,10 gram. Barang haram itu didapatkan Dek Ting-ting, dari Putu Ary alias Noris warga Desa Padangbulia. Transaksinya itu dilakukan dikediaman Gede Adipa alias Dipa. 

Tersangka Moris dan Dipa dibekuk pada Selasa (6/8/2019) pukul 13.30 wita. Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram lengkap dengan alat hisap sabunya serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

"Kami masih belum bisa menyimpulkan apakah tersangka Moris dan Dipa ini seorang pengedar atau pemakai. Masih kami dalami, namun yang jelas dari hasil test urinnya, tersangka Moris dan Dipa positif telah mengkonsumsi narkoba. Pengedarnya beda-beda. Ketiga pengedar itu sudah masuk DPO," tandas Loduwyk.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp800 juta.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER