Pakai Nama Palsu, Tersangka Dede Menipu Warung dan Sikat Puluhan Bungkus Rokok

  • 07 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3236 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Putu Dede Ardiayasa alias Dede (28) warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamantan Sukasada, Buleleng, kini harus berurusan dengan jajaran Polsek Tejakula. Tersangka Dede dibekuk Polsek Tejakula pada Minggu (4/8/2019) siang, usai menipu sebuah warung di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Modusnya, tersangka memakai nama palsu untuk bisa menipu.

Penangkapan tersangka Dede berawal dari laporan Made Reni (58) pemilik warung yang telah ditipu tersangka di Banjar Dinas Celagi Bantes, Desa Bondalem, Kecamantan Tejakula, Buleleng. Awalnya, tersangka Dede mendatangi warung milik Reni untuk membeli beberapa bungkus rokok.

Uniknya, saat membeli rokok itu, Dede malah mengaku bernama Sumarjaya anak buah Komang Sudat. Saat itu, tersangka memesan beberapa bungkus rokok dan dua krat bir dengan alasan untuk pesta miras di wilayah Desa itu. Namun, saat setelah diberikan beberapa bungkus rokok, tersangka meninggalkan warung dan bir yang dipesannya dengan alasan akan diambil nanti dan sekalian bayar.

Tersangka pun langsung pergi. Tidak terima atas kejadian itu, Reni selaku pemilik warung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tejakula. Setelah menerima laporan, anggota polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

Berbekal keteranga yang ada, polisi mengetahui bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Vario dengan nopol DK 7368 VD menuju ke arah barat. Seketika itu juga, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pelaku berhasil ditangkap saat perjalanan menuju ke arah barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa puluhan bungkus rokok yang merupakan hasil tersangka menipu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Tejakula untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tejakula, AKP. Wayan Sartika mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan polisi, tersangka terbukti juga melakukan aksinya di Busungbiu, selain di Bondalem. "Ada beberapa TKP juga pelaku pernah melakukan aksinya, selain di Bondalem juga ada di Busungbiu. Sekarang masih dalam pengembangan," kata Kapolsek Sartika, Rabu (7/8/2019) siang.

Untuk aksi penipuan yang dilakukan tersangka Dede di warung wilayah Desa Bondalem, kerugian korban Reni ditafsir mencapai sekitar Rp700 ribu. "Jadi modus pelaku adalah menggunakan nama palsu, untuk bisa menipu," jelas Kapolsek Sartika.

Sementara tersangka Dede mengakui perbuatannya. Menurut dia, ia nekat menggunakan nama Sumarjaya sebagai nama palsu, hanya untuk mengelabuhi pemilik warung. "Saya pakai sendiri (rokok, red). Awalnya, saya ke timur lalu lihat ada warung kosong, saya langsung masuk kesana beli rokok," pungkas tersangka Dede.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Dede terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER