Takuti Warga Dengan Senjata Api, Fedriansah Diamankan Polisi

  • 31 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1846 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Akibat ulahnya yang ala  film Rambo, Fedriansah kerap menakuti warga dengan menodongkan senjata api. Iapun akhirnya diciduk Polisi berikut senjata api rakitan miliknya.

Pria yang tinggal di Gang Turi Jalan Bineka Jati Jaya, Kuta,   Minggu (28/7) pukul 02.00 Wita, ini kini menempati sel tahanan di Polsek Kuta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Rusdi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta, AKP Teungku Rifki Fadlianshah, menyebutkan tersangka mengakui senjata rakitan itu dibelinya dari seseorang di Kota Bima, dengan harga Rp500 ribu.

"Tersangka Fedriansah membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan saja. Dibeli dari temannya berinisial A di Bima. Dia bawa dari Bima melalui jalur darat," sebut Kapolresta, Rabu (31/7) Denpasar.

Menurut pengakuan tersangka, belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan tindakan kejahatan dan alasan tersangka membeli senjata untuk gaya saja.

Sebelum ditangkap petugas, tersangka awalnya sudah membawa senjata api rakitan itu yang diselipkan di celananya menuju Patung Kuda, Tuban.

Tersangka bersama tiga orang temannya berinisial IN,  DS dan BD sedang meminum alkohol jenis arak di areal Patung Kuda.

Usai mabuk, tersangka bersama tiga temannya menuju kos Semalin di Jalan Bhineka, dan bertemu kelompok yang sedang minum arak juga.

Pada saat tersangka di TKP dan melihat teman tersangka BD berselisih paham dengan seseorang di TKP,  seketika itu juga tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan melakukan penembakan ke atas.

Setelah melakukan penembakan, tersangka kabur dan setelah itu Semali melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. "Waktu dini pukul 02.30 pada Senin 29 Juli 2019tersangka berhasil diamankan," imbuh Kapolresta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata api rakitan dan peluru 5,56 milimeter yang habis digunakan untuk menembak. 

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," demikian Kombes Pol. Rusdi Setiawan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER