Dua Komplotan Perampok Asal Rusia Disidangkan

  • 17 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1774 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Dua rampok dari komplotan geng asal Rusia, Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42), Rabu (17/7) mulai didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Keduanya diadili lantaran terlibat kasus perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3) lalu.

Persidangan yang dipimpin Hakim Sri Wahyu Arini Ningsih,SH.MH memasuki agedan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Dewa Arya Lanang Raharja, di ruang sidang Sari.

Dalam dakwaan kedua pesakitan kelahiran Ukraina itu dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Yaitu, (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, tentang pencurian disertai dengan kekerasan. 

Ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan terencana.

Diuraikan, Georii dan Robert yang bersama dengan Aleksei Korotkikh (tewas saat penangkapan) serta dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali yang masih DPO, melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu. 

Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu reknannya menunggu di mobil. Lanjut mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi.

Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam  Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. 

Selanjutnya secara leluasa komplotan  ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.

Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. 

Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas.

Atas dakwan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi pada agenda persidangan 31 Juli, mendatang.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER