Sandos Akui Terima Uang Jasa Konsultasi Rekapitulasi Pelabuhan Benoa

  • 17 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2156 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Sidang dugaan penipuan proyek rekapitulasi di Pelabuhan Benoa dengan terdakwa mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali,  AA Ngurah Alit Wiraputra, kembali digulirkan di PN Denpasar, Rabu (17/7) sore.

Saksi yang ditunggu-tunggu publik akhirnya dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH di ruang sidang Tirta.

Saksi Putu Pasek 'Sandos' Prawirottama yang merupakan putra mantan Gobernur Bali dua periode, dicerca pertanyaan oleh ketiga Majelis Hakim pimpinan IA Adnya Dewi,SH.MH.

Menariknya, dalam perkara ini Sandos membenarkan soal dirinya menerima uang yang ditepisnya sebagai upaha atau jasa konsultan.

"Uang itu saya terima sebagai bentuk jasa. Ya sebagai konsultasi untuk masalah pengurusan ijin perusahaan untuk pengembangan Pelabuhan Benoa," aku Sandos di muka sidang.

Hanya saja, Sandoz yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Denpasar ini lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat terkait berbagai kegiatan ataupun perjanjian-perjanjian dalam memuluskan jalannya proyek tersebut.

Termasuk soal adanya pertemuan di rumah pribadi Mangku Pastika pada tahun 2011 sebagaimana keteterangan saksi  korban, Sutrisno Lukito Disastro pada sidang sebelumnya dan sebutan Alit sebagai anak angkat Pastika.

Keterangan Sandos sendiri dikorek hakim dari mulai perkenalannya dengan terdakwa Alit. Dalam kesaksiannya, Sandoz mengatakan baru mengenal terdakwa yang mengaku sebagai anak angkat Pastika ini pada tahun 2010 silam.

Lebih lanjut, dari perkenalan itulah Alit kemudian mengajak Sandoz untuk berkenalan dengan Saksi Made Jayalantara yang mengatakan jika ada investor yang mau inves besar-besaran di Bali.

Setelah itu, Sandoz kemudian diperkenlkan kepada saksi korban Sutrisno di kantor HIPMI Bali oleh Alit. "Saat pertemuan ke tiga, pak Sutrisno meminta saya untuk menjadi konsultan untuk berinvestasi di Bali," kata Sandoz.

Namun penunjukan sebagai konsultan itu dengan cara nonformal. "Tugas saya hanya memberi saran dan informasi," kata Sandoz menjelaskan tugasnya sebagai kosultan.

Setelah menjelaskan diri sebagaimana kosultan, Sandos mengaku tidak ingat besaran jumlahnya yang diterima sebagai jasa Konsultan. Namun pernyataan tersebut dikatakan terdakwa hanya berkelit lantaran diakuibterdakwa bahwa uang tersebut terinci jumlahnya. 

Terdakwa sendiri meyakinkan bahwa dirinya langsung yang menyerahkan uang itu kepada Sandos. "Keterangannya (Sandos) jelas sangat menyudutkan saya," ketus Alit di luar sidang.

Dalam kesaksian Sandos, saat itu dirinya menolak namanya dimasukan dalam draf perjanjian kerjasama Pengembangan Pelabuhan Benoa. 

"Saya minta ke Jayalantara untuk tidak dimasukan (nama) dalam draf sebagai pihak kedua," kata Sandos. 

"Apa saudara baca draf itu?," tanya Hakim. "Tidak baca secara detil hanya bagian depannnya saja, saya tidak tau apa isinya dan lupa siapa yang tanda tangan," jawab Sandoz. 

"Lalu apa yang membuat anda tidak terima dimasukan dalam draf?" tanya Hakim "Dari awal saya tegaskan memang saya tidak mau terikat," jawab Sandos.

Lalu, Hakim Adnyana mencoba membanguankan ingatan Sandoz dengan membaca keterangan BAP. "Coba dibaca BAP poin ketujuh ya, apakah saduara menerima uang dari Mega Hambara dari cek antara lain 14 maret 2012 itu sebesar Rp 500 juta, 14 maret 2012 Rp200 juta, 14 Maret lagi Rp200 juta, rincian keseluruhannya itu Rp 7,5 miliar apa benar?" tanya Hakim. 

"Saya tidak ingat detailnya Bu?," jawab Sandos. "Ini keteragan saudara di Polisi, apa benar?" tanya Hakim. "Iyaa Bu," jawab Sandos pelan.

Jawaban dari Sandos ini membuat terdakwa Alit tersenyum sinis. Pasalnya, Sandos mengaku jika dirinya mau menerima uang sebanyak itu karena sesuai dengan perannya sebagai kosultan dan menganggap uang tersebut adalah dana dari perusahaan milik saksk korban Sutrisno.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER