Pria Mabuk Acungkan Pedang di Jalan Batanta, Diganjar 5 Bulan

  • 17 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1804 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com- I Nyoman Tinggal yang videonya sempat diviralkan oleh pengguna jalan Batanta lantaran mabuk dan mengacungkan pedang harus menerima ganjarannya setelah majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara, Rabu (17/7).

Setidaknya hukuman yang diberikan lebih ringan lagi 30 hari dari pengajuan Widiyaningsing,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 6 bulan penjara. Artinya, terhadap putusan  tersebut terdakwa yang mengaku tobat dan menyesal ini hanya tinggal menjalani hukuman selama sebulan saja.

Dalam video berdurasi sekitar 70 detik saat mabuk mengacungkan pedang, pria 44 tahun yang tinggal di Jalan Supiori No.27, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, ini mengaku menerima putusan hakim.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sebut Hakim yang dibacakan I Ketut Kimiarsa,SH.MH di ruang sidang Sari.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya Ida Dewa Ayu Dwi Yanti,SH menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan JPU dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa saat itu terdakwa berdiri di pinggir  jalan tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 Wita.

Kala itu, Terdakwa mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86Cm sambil mengacam para penguna jalan.

"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa dalam kondisi mabuk berat dan mengakui pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri,"ungkap JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER