Penanganan Kasus Dugaan Upal, 28 Lembar Uang Pecahan Rp100 Ribu Dikirim ke Labfor

  • 12 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1893 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Penanganan terhadap dugaan kasus peredaran uang palsu (upal) yang diterima salah satu nasabah Bank BRI Unit Seririt, beberapa waktu lalu resmi diambil alih oleh Satreskrim Polres Buleleng. Polisi akan membawa 28 lembar uang pecahan Rp100 ribu-an ke Labfor Polda Bali untuk dicek apakah uang itu palsu atau tidak.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, untuk pengambil alihan penanganan kasus ini karena terdapat institusi (Unit) tertentu di Satreskrim Polres Buleleng yang memiliki wewenang menangani kasus tersebut. "Karena ini menyangkut upal, maka yang tadinya ditangani Polsek Seririt, kami alihkan penanganan ke Polres Buleleng," kata Sumarjaya, Jumat (12/7/2019) siang.

Saat ini, penanganan kasus dugaan upal masih dalam proses penyelidikan, pasca dilaporkan beberapa waktu lalu. Polisi sedang melakukan pendalaman untuk memastikan uang yang dilaporkan palsu memang benar-benar palsu atau tidak. Bahkan, polisi akan fokus mendalami asal usul upal hingga bisa berproses dalam transaksi di BRI Unit Seririt.

"Kami masih mencari benar-benar tempat dimana dapat uang ini termasuk waktunya kapan upal itu diperoleh. Jadi itu masih memerlukan ketarangan dari saksi-saksi," ujar Sumarjaya.

Dari informasi, awalnya pelapor sempat melakukan pencairan uang sebesar Rp50 juta pada Rabu (26/6/2019) lalu di BRI Unit Seririt. Usai mencairkan uang, pelapor keluar dari bank untuk membeli BBM di salah satu SPBU mengunakan uang yang diterima dari teller bank. Namun, uang itu malah ditolak oleh pihak SPBU.

Pelapor kembali ke bank untuk menukar dengan yang asli. Dan dari pihak bank kemudian menukarkan sebagian uang tersebut dengan pecahan yang sama yakni Rp100 ribu-an. Sampai dirumah, pelapor kembali mengecek dan ada beberapa lembar uang diduga palsu. Kemudian pelapor bermaksud menukar kembali ke bank, namun ditolak karena telah melebihi batas waktu.

"Saat ini berkasnya sudah diterima Satreskrim Polres Buleleng dan semua bukti laporan dugaan lembar upal akan diperiksa oleh pihak labfor," jelas Sumarjaya.

Jumlah lembaran upal yang dilaporkan, sesuai laporan dari terlapor Ketut Selamet warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, itu ada sebanyak 28 lembar dengan pecahan Rp100 ribu-an yang terselip dalam bendelan uang yang diterima dari teller bank.

"Ini belum dipastikan kalau itu uang palsu, baru diduga. Nnti yang dapar menentukan asli atau palsu, adalah ahli dari laboratorium forensik. Dari pihak penyidik mengambil tindakan itu untuk memastikan kebenarannya," tandas Sumarjaya.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER