Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Ibu ini Diganjar 22 Bulan

  • 26 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3209 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com  -Hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun 10 bulan dijatuhkan oleh Mejelis Hakim kepada terdakwa AA Istri Dwi  Handani Ningrat (36) yang terjerat pidana penggelapan uang perusahaan ditempat terdakwa bekerja.

Tindakan terdakwa yang mengakibatkan kerugian uang perusahaan mencapai Rp 382.103.330, itu putusannya dibacakan di ruang sidang Kartika, Rabu (26/6) PN Denpasar.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai Manager Keuangan, yang dilakukan secara berlanjut.

"Mengadili terdakwa bersalah telah melakukan penggelapan uang dari tempatnya bekerja yang mencapai Rp. 382.103.330,00. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ketok palu hakim Kony Hartanto,SH.MH.

Oleh hakim, perbuatan Dwi Handani dinilai memenuhi unsur Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putuskan yang dijatuhkannya setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH yang mengajukan 2,5 tahun penjara.

Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyesalinya menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dari pihak JPU dari Kejari Denpasar, ini.

Terurai di persidangan, perbuatan sarjana akuntansi tersebut berawal 11 Januari 2017 mulai bekerja di Cuca Restaurant di bawah PT.Dharma Cannela. Di awal terdakwa bekerja sebagai asisten manager keuangan dengan gaji Rp 4.495.000per bulan. 

Tiga bulan kemudian, dia naik jabatan menjadi manager keuangan di restoran yang berada di kawasan Nusa Dua, Badung tersebut.

Selain gaji yang naik, wanita yang sebelumnya beralamat di Jalan Tunggul Ametung IVA No.11, Ubung Kaja ini pun dibebani tugas yabg berlipat. Salah satunya berkewenangan mencairkan uang perusahaan yang masuk pada rekening (akun penerimaan) dan memindahkan ke rekening akun pengeluaran.

Sayangnya terdakwa justru menyalahgunakan jabatannya. Bahkan makin berulah dengan mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dia pun "rajin" mengambil uang perusahaan hingga lima kali berturut-turut dengan jumlah yang berbeda. Dimulai 31 Agustus 2017, penerimaan uanh Rp 700 juta namun oleh terdakwa hanya ditransfer Rp 500 juta, sisanya diambil sendiri. Begitu seterusnya selama satu tahun, hingga jumlah yang diambil mencapai Rp 382.103.330 sebagaimana nilai kerugian perusahaan.

Pihak perusahaan baik rekan kerja maupun atasan terdakwa, Virginia Entizne Mangas yang akhirnya menyadari ada ketidakberesan dalam keuangannya mencoba mengkonfirmasi terdakwa.

Sayangnya perempuan berambut sepinggang itu tak pernah menggubris, malahan mendadak tak masuk kerja. Virginajuga beberapa kali menghubungi terdakwa lewat HP namun tak pernah dijawab. Gawatnya lagi, tempat tinggal terdakwa saat disambangi perusahaan justru sudah dalam keadaan kosong.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polisi lantaran tidak ada itikat baik dari terdakwa untuk menjelaskan dan bertanggung jawab soal pengeluaran uang perusahaan hingga ratusan juta.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER