Bule Penyelundup Babby Orangutan Baru Disidangkan

  • 12 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1754 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Kasus penyelundupan terhadap hewan langka dilindungi yang berhasil digagalkan di Bandara Ngurah Rai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Didudukkan terdakwa Andrei Zhestkov berkebangsaan Rusia yang kedapatan menyelundupkan anak orangutan dari Bali untuk dibawa ke negaranya. Upaya terdakwa menyelundupka bayi orangutan itu dengan cara terlebih dahulu dibius dengan diberikan satu tablet obat tidur dan dimasukkan ke dalam koper. 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Bambang Ekaputra,SH terurai bagaimana awal petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar,

menggagalkan penyelundupan anak orangutan tersebut. 

Saat itu Jumat (22/3) bertempat di terminal keberangkatan domestik, bule 28 tahun ini melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Saat melalui mesin X-ray, petugas menemukan ada indikasi kera di dalam koper warna biru milik terdakwa.

"Karena saat pemeriksaan diakui terdakwa ada kera dalam koper.  Petugas pun tak berani membuka karena takut jika orangutan itu langsung melompat,"beber JPU AA Made Suarja Teja Buana di muka sidang ruang Cakra.

Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otangutan, salah satu satwa yang dilindungi. 

"Orangutan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan. Otangutan itu dalam kondisi tak sadarkan diri,"sebut jaksa dari Kejari Badung itu.

Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur. 

Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan.

Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea. Rencananya anak orangutan tersebut akan mendapat tambahan obat bius lagi saat berada di Korea sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia.

Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina. 

Atas perbuatan pria yang mengaku sebagai penjual makanan di negaranya ini dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf c UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

Terhadap dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukum Wayan Mudita dkk, tak keberatan. Selanjutnya jaksa menghadirkan tiga orang saksi, dari Balai Karantina dan petugas Angkasa Pura.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER