Dishub di Himbau Untuk Tertibkan Iklan Rokok di Angkutan Umum

  • 29 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2047 Pengunjung
suaradewata

 Denpasar, suaradewata.com -Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat himbauan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota untuk segera menertibkan reklame atau iklan rokok di angkutan umum angkutan pariwisata, bus sekolah hingga transportasi publik lainnya. Surat himbauan tersebut mengacu pada Perda KTR No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang Pelarangan Iklan Rokok. Dimana surat himbauan tersebut telah diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta pada tanggal 13 Mei 2019. Dalam himbauannya, jajaran Dinas Perhubungan segera memasang Tanda KTR dan melarang perilaku merokok di seluruh angkutan umum, angkutan pariwisata, bus sekolah dan tranportasi publik lainnya.

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Gede Gunawan mengungkapkan himbauan itu sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan Perda KTR No 10 Tahun 2011 pada tranportasi dan angkutan umum.

"Dishub mengapresiasi dan mendukung implementasi Perda KTR  pada sarana transportasi dan angkutan umum," ucap Gunawan saat membuka pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Renon, Rabu (29/05/2019).

Ia menerangkan, jika memperhatikan hasil survei Central Udayana yang menunjukkan, bahwa implementasi KTR belum maksimal baru sekira 60 persen di sarana tranportasi dan angkutan umum.

"Tentunya ini, perlu terus disosialisasikan, kami Dinas Perhubungan, beberapa kali bertemu tim Central Udayana, untuk implementasi kebijakan ini dalam angkutan umum," katanya. 

Pihaknya juga telah mengundang Organda, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota yang memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di daerah masing-masing.

"Saya undang Dishub Kabupaten dan Kota, agar bisa menyampaikan kepada tingkat Organda, badan hukum lainnya, bahwa implementasi KTR ini penting, terutama untuk angkutan pedesaan dan perkotaan termasuka angkutan sekolah," tandasnya.

Demikian juga, Balai Perhubungan Darat termasuk AKAP dan Pariwisata, penting mensosialisasikan aturan tersebut. Apalagi, seperti sekarang, masuk angkutan lebaran, dia meminta UPTD untuk lebih gencar mesosialisasikan.

"Nantinya, saat Ram Check di Terminal Mengwi, salah satunya bisa dilakukan pemasangan stiker stiker Ram Check dan sitker KTR," tandasnya.

Selain itu, Organda diminta mensosialiasikan ke badan-badan hukum, operator lainnya agar membantu penyebaran stiker KTR. Momentum hasil survei Central Udayana ini menjadi penting, kenapa angkutan umum di Bali belum mematuhi kebijakan tersebut. Sebagaimana disampaikan hasil survei itu, masih banyak perilaku merokok baik sopir ataupun penumpang di sarana angkutan umum seperti AKDP yang non AC.

"Perilaku merokok seperti itu, kan tidak etis, tidak memperhatikan kepentingan penumpang lainnya yang tidak ingin terpapar asap rokok," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan kepada mereka yang telah mendukung lungs on the run, sebagai kampanye bersama yakni 30 juta langkah atau tapak kaki, untuk mewujudkan Indonesia sehat. Kegiatan yang diinisiasi Vita Strategis dan Indorunner, Kemenkes dan Central Udyaana itu dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh 31 Mei.

Ketua Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Universitas Udayana atau Udayana Central, I Made Kerta Duana menjelaskan, peserta yang mengikuti lomba lari melibatkan komunitas pelari, mahasiswa dan lainnya dengan sistem pendaftaran virtual running. Para pelari, bisa menggunakan aplikasi dalam smartphone atau android, yang mewajibkan dalam sebulan minimal telah lari sejauh 50 kilometer. Setelah tercatat, lari sejauh 50 km, mereka akan mendapat piagam penghargaan yang akan diserahkan secara simbolis pada 29 Mei.

Ajang itu, juga upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat. Hidup sehat dimulai dengan perilaku yang baik dengan berolahraga untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Acara peringatan HTTS di Bali, juga disemarakkan aksi teatrikal mahasisa dan mural cap kaki di paru, sebagai simbol upaya dalam mewujudkan kesehatan masyarakat terhindar paparan asap rokok, melindungi paru dari perilaku tidak sehat seperti merokok. Kegiatan pendukung Hari HTTS sukses digelar di lima kota, Jakarta Bogor Bandung, Denpasar dan penutupan di Surabaya 27 Mei.

"Target 30 juta langkah tercapai, didukung lima kota dan Pemda dan organisasi lainnya yakni setiap pelari menempuh 50 km sebulan," ucap Duana. 

Duana menegaskan, pihaknya bersama-sama pemerintah berusaha untuk mengawal implementasinya. Mulai dari larangan merokok, penerapan KTR hingga larangan display rokok pada gerai retail untuk menjadikan Bali lebih sehat.

"Kami berharap ke depannya tingkat kepatuhan peraturan terkait rokok di Bali dapat semakin meningkat, bahkan hingga 100% dan dapat menurunkan tingkat prevalensi perokok di Bali," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER