Aniaya Rekan Kerja, Lima Pemuda ini Diganjar 10 bulan Bui

  • 22 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1731 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - lima pemuda asal NTT harus menerima hukuman kurungan penjara selama 10 bulan lantaran membela teman yang dipecat dari pekerjaannya.

Putusan hakim yang dibacakan oleh Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH pada Senin (22/4) di Pengadilan Negeri Denpasar ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Gede Juliarsana,SH dari Kejari Badung yang mengajukan 1 tahun penjara.

Mereka adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha, (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (korban). ‎Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu Hakim membacakan amar putusannya.

Atas putusan majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan JPU, lima terdakwa mengeroyok korbandilatarbelakangi karena sakit hati. 

Berawal dari terdakwa Dobrak yang merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerjanya. Cerita terdakwa Dobrak membuat ke empat rekannya tidak terima dan terpancing emosi untuk membela kawan.

"Mendengar cerita terdakwa Dobrak, empat terdakwa lain ikut sakit hati dan ikut membantu mencari korban ke tempat mes perusahaan," beber JPU.

Terdakwa ‎Dobrak mengajak empat terdakwa lain ke tempat tinggal Ferry di Mes Royal Sport Horse Bali di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Pengeroyokan dilakukan pada pagi buta 7 Desember 2018 pukul 03.30 Wita.

Terdakwa Dobrak saat itu masuk kamar mes dan membangunkan korban yang sedang tidur dengan cara menendang punggungnya. Selanjutnya terdakwa lain ikut menghajar korban hingga babak belur disaat korban yang kaget terbangun dari tidur.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER