Sering Jadi Tempat Pacaran, Desa Pekraman Pasang Tanda Larangan

  • 10 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3410 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Lantaran sering kali dijadikan tempat untuk pacaran atau berbuat asusila, Desa Pekraman Sanggulan akhirnya memasang tanda larangan di jembatan yang ada di atas Jalan By Pass Ir. Soekarno, memasuki Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Siapapun yang nekat melanggar maka akan dikenakan denda Rp 1,5 Juta.

Bendesa Desa Adat Sanggulan I Ketut Suranata mengungkapkan bahwa pemasangan tanda larangan sudah disepakati oleh seluruh krama Desa Pekraman Sanggulan dalam Paruman Adat yang dilakukan bulan Agustus 2018 lalu. Terlebih jalan tersebut merupakan jalan menuju Pura Dalem Desa Pekraman Sanggulan yang tentunya sangat disucikan. "Kami tidak mau kawasan itu kotor atau Leteh sehingga kami sepakati memasang tanda larangan," ujarnya Selasa (9/4).

Disepakati pula jika ada yang melanggar akan dikenakan denda Rp 1,5 Juta. Dan semenjak tanda larangan itu dipasang bulan September 2018 lalu, menurutnya memang tidak ada lagi krama yang melihat ada pasangan yang berduaan dilokasi tersebut. "Kalau sebelumnya cukup sering krama melihat ada yang berduaan dan itu orang dari luar Sanggulan," imbuhnya.

Dirinya menambahkan jika larangan itu dibuat juga untuj menguatkan Desa Adat Sanggulan untuk menyusun Perarem sebagai bentuk kepedulian terhadap kawasan Desa Adat dan Khayangan Pura Dalem agar tidak Leteh (kotor,Red). ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER