Mantan Polisi Curi Motor Hanya Dituntut 1,5 tahun penjara

  • 08 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1478 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Gusti Nyoman Darma (52) yang merupakan pecatan Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/4) dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus Curanmor.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa terjadi di Lahan Kosong Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati,S.H.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H,.M.H, ini Jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, yang meresahkan masyarakat.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan pidana penjara," baca Jaksa membacakan amar tuntutannya.

Penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 WITA mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.

Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.

Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe.

Terdakwa yang dipecat dari satuannya pada Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, dimana bersama temannya beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER