PT Angkasa Pura I Gusti Ngurah Rai Gandeng Balai KIPM Denpasar

  • 05 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1790 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Untuk lebih ketat dalam pengawasan upaya penyelundupan barang terlarang secara ilegal melalui bandar udara, khususnya budidaya perikanan.

PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, menggandeng kerjasama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM Denpasar).

Bertempat di Balai KIPM Denpasar, Jum’at (5/4), dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua institusi tersebut, untuk memperbaharui perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun.

“Sinergi dengan instansi anggota komunitas bandar udara mutlak diperlukan, salah satunya adalah dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas pegerakan hasi perikanan di bandar udara,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, saat membuka acara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Nomor 866/BKIPM/II/2019 dan SP.32/HK.09.01/2019/DU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Februari 2019 silam di Jakarta.

Tujuan dari MoU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui Bandar udara di wilayah PT. Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan x-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.

“Selama ini, kerja sama antara kedua belah pihak telah terbina dengan baik. Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019, unit Airport Security Department Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama,” lanjut Haruman.

Anwar, Kepala BKIPM Kelas 1 Denpasar berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka kinerja dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat terus meningkat.

Selama triwulan pertama 2019 ini sendiri, telah terdapat tiga kasus upaya penyelundupan bibit lobster keluar dari Bali, yang semuanya berhasil digagalkan. Dalam tiga kasus tersebut, personel Aviation Security bandar udara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan masing-masing 15, 38, dan 16 kantong berisi bibit lobster. 

Kata Anwar upaya penyelundupan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2019 merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir, dengan 38 kantong bibit lobster yang hendak diselundupkan.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER