Menuju Kabupaten Layak Anak, Bupati Mas Sumatri Tandatangani Deklarasi Puskesmas dan Sekolah Ramah A

  • 05 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 3033 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Bupati  IGA Mas Sumatri, menandatangani deklarasi Puskesmas dan Sekolah Ramah Anak, Kamis (4/4/2019) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. Penandatanganan juga diikuti oleh Kadis DP3A, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kementrian Agama dan Kepala Bapelitbangda. Bupati Mas Sumatri mengatakan, penandatangan deklarasi ini sebagai usaha Pemerintah Daerah menuju Kabupaten Layak Anak. Kabupaten yang mempunyai sistem  pembangunan berbasis hak anak, sehingga dapat memenuhi hak-hak anak dalam bidang pendidikan dan kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam Undnag-Undang.

Menurutnya, anak merupakan anugerah Tuhan yang kelak akan menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak haruslah dipertanggungjawabkan, dijaga, diarahkan serta harus adanya penjaminan hak-hak anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak telah jelas dipaparkan bahwa anak harus mendapat pemenuhan hak pada bidang pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itulah, terbentuklah sekolah dan puskesmas ramah anak.

Diakhir sambutannya Bupati Karangasem juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dan Kepala Sekolah serta Kepala Puskesmas yang sudah dikukuhkan menjadi sekolah dan puskermas ramah agar selalu mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai Puskesmas dan Sekolah yang ramah anak. "Saya harap  semua pihak dapat membantu dan menjaga program Pemerintah ini agar berjalan dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Santikawati Kadis DP3A dalam laporannya mengatakan bahwa Sekolah ramah anak ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karngasem, mengenai Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Karangasem tahun 2017, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Karangasem Nomor 349 Tahun 2018 mengenai Penetapan Madrasah Ramah Anak Kabupaten Karangasem tahun 2018. 

Dikatakan, Puskesmas Ramah Anak sudah dikukuhkan berdasarkan pada SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Nomor 33a Tahun 2017, serta semangat Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk mendeklarasikan serta membentuk Sekolah dan Puskesmas ramah anak didasari juga pada, SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak di Kabupaten Karangasem, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang sudah diperbaiki dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PerDa Kab. Karangasem No. 5 tahun 2018 serta peraturan Bupati Karangasem No. 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.nov/rls/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER