Sejoli Pemilik 1.181 Butir Ekstasi Dituntut 14 Tahun

  • 21 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2374 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pasangan "kumpul kebo" Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya asal Jember, Aini Suci Wulandari (24), tertunduk lesu begitu dengar tuntutan Jaksa selama 14 tahun penjara. 

Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum menilai kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkahkan hukuman masing-masing terhadap kedua terdakwa selama 14 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," baca Jaksa Narapati dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH, Rabu (21/3).

Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram.

Hal lain penilaian Jaksa bahwa terdakwa Aini merupakan residivis dan sudah lama jadi target pihak kepolisian. "Kedua terdakwa juga membayar pidana denda sebesar satu miliar rupiah sibsider enam bulan penjara," sebut Jaksa.

Dalam dakwaan diuraikan oleh Jaksa awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat para terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik. 

Berbekal informasi tersebut,  anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir yang ditotal mencapai 1.181 butir ekatasi," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER