Konsumsi Sabu Agar Kuat Minum, Cewek Cafe ini Diadili

  • 15 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1864 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Rara Meysatien yang bekerja sebagai wetris disebuah cafe malam di Denpasar hanya bisa terdiam saat didudukkan di PN Denpasar, Kamis (14/3).

Wanita keliharian Gilimanuk 33 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap menkonsumi sabu. Oleh petugas, wanita kelahiran Gilimanuk 8 Mei 1995 ini tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.

Dimuka sidang pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suyadnyana,S.H menyebut terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Disebutkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Baratpada 15 Desember 2018.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.

"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.

Barang haram itu oleh terdakwa di beli dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.

Oleh terdakwa barang haram itu dibagimenjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip pelastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.

Pengakuan terdakwa saat ditanya hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat minum saat melayani tamu. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang.

Atas perbuatannya, oleh jaksa diancam Pasal 115 dan 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER