Wow, di Badung Ditemukan 15 WNA Masuk Daftar Pemilih 2019

  • 12 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2282 Pengunjung
google

Badung, suaradewata.com - Saat ini pemerintah memang mengeluarkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang menetap di Bali. Hanya saja belum ada aturan bahwa WNA memiliki hak pilih dalam Pemliu 2019 ini.

Menariknya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung menemukan sebanyak 15 WNA masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019.

Pihak Bawaslu merinci, 1 WNA di Kecamatan Petang (Dapil III), 3 WNA di Abiansemal (Dapil II), 2 WNA di Kuta (Dapil V), 5 WNA di Kuta Selatan (Dapil IV), 1 WNA di Kuta Utara (Dapil VI), 3 WNA di Mengwi (Dapil I).

Hal mengejutkan lagi dari 15 WNA yang masuk DPTHP 2 tersebut setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Bawaslu, ternyata empat WNA tidak jelas keberadaannya.

Ketut Alit Astasoma selaku Ketua Bawaslu Badung, mengaku jika hal ini terungkap setelah mendata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.

"Terkait ini, segara akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung perihal WNA ini. Total temuan ada 15 WNA," akunya Senin (11/3).

Dari 15 WNA yang menjadi temuan Bawaslu, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual langsung ke kediaman yang bersangkutan. Hasilnya, satu WNA memang benar memiliki hak pilih karena sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan, sisanya masih berstatus WNA namun memiliki KTP elektronik.

Dijelaskannya bahwa WNA yang masuk daftar DPT ini beberapa diantaranya juga masuk dalam data DPT Pilgub Bali. “Di Pilgub lalu juga ada WNA masuk DPT. Dari 15 itu sebanyak 10 sudah pernah masuk DPT Pilgub, cuma tidak semua punya hak pilih,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta secara terpisah turut membenarkan ada 15 WNA masuk dalam DPTHP 2. “Iya, terdata dalam DPT ada 15 orang dan setelah dilakukan verifikasi ternyata satu orang di KK sudah berstatus WNI,” ujarnya.

Pun dirinya menegaskan bahwa yang berhak nyoblos hanya WNI. Berdasarkan aturan syarat pemilih adalah WNI, berusia 17 tahun atau sudah menikah dan sudah terekam KTP elektronik. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER