Trio Pencuri Spesialis Coblos Sasar Bule Divonis 20 Bulan

  • 01 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2310 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan lima terdakwa, Hakim mengganjar hukuman 8 bulan. Namun beda halnya dengan komplotan coblos ban yang sasarannya bule, oleh hakim diganjar 20 bulan.

Trio terdakwa masing-masing Muhammad Abdul Musori (26), Seneri (35) dan Rizal alias Imam (33), oleh Mejelis hakim diketuai I Wayan Kawisada,S.H.,M.H diputus penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Ketiganya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu sebgaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim saat membaca putusan.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiganya yang sudah beraksi belasan kali di sejumlah pusat pariwisata di Bali, dinilai merusak citra pulau Bali sebagai daerah wisata dan meresahkan masyarakat.

Ketiganya pun kompak menyatakan menerima putusan yang sudah dikurangi 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yakni pidana penjara 2 tahun.

Sekedar untuk diketahui, aksi mereka berakhir seusai mengondol barang milik Elena Aristarkhova dan Arnold Aristarkhov, pada Rabu 23 Mei pukul 16.00 Wita di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 41.400.000. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER