Dua Ranperda Inisiatif Dewan Disampaikan Oleh Bapemperda

  • 24 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1731 Pengunjung
suaradewata

 

Tabanan, suaradewata.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, Jumat (22/2/2019) menyampaikan dua buah ranperda inisiatif DPRD Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabanan. 

Dua buah ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengembangan Agribisnis Terintegrasi Berbasis Kearifan Lokal dan Pariwisata serta Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan Tahun 2019-2027.

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri menjelaskan, penyusunan dua buah ranperda inisiatif dewan tersebut telah direncanakan pada tahun 2018 dengan penyusunan naskah akademik sebagai acuan penyusunan Ranperda. 

Menurutnya, yang melatar belakangi disusunnya Ranperda tentang Pengembangan Agribisnis Terintegrasi Berbasis Kearifan Lokal dan Pariwisata adalah kondisi pengelolaan agribisnis yang masih kurang optimal. Sehingga pihaknya berharap kedepannya pengelolaan agribisnis terintegrasi dapat membawa kepastian usaha pertanian sehingga akan mengurangi dampak alih fungsi lahan serta mengurangi peralihan profesi dari petani. “Dengan begitu, pola semacam ini tidak hanya dilakukan pada 5 wilayah desa yang kini kawasannya dikembangkan dan dikenal dengan nama Nikosake atau Nira, Kopi, Salak dan Kelapa," ungkapnya.

Selain lima desa pelopor tersebut yakni Desa Wanagiri, Belimbing, Sanda, Munduk Temu dan Lumbung Kauh, kedepannya dengan ranperda ini diharapkan semua potensi desa yang ada di Tabanan bisa dikembangkan.

Lalu untuk pengembangan dan pembangunan pariwisata kedepan, menurutnya sangat diperlukan rencana pengaturan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan.

“Dan kami harapkan pembentukan ranperda ini diharapkan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum," tandasnya. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER