Dewan Himbau Penyelenggara Wajib Melaporkan Kegiatannya, Kasi Trantib Harus Pantau

  • 22 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1858 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com- Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ada di masing-masing Kecamatan harus memantau kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing Kecamatan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi bahwa disetiap kegiatan yang ada di masing-masing Kecamatan, Kasi Trantib harus pantau dan pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatannya kepada Kasi Trantib.

"Masing masing trantib harus pantau dan kita harapkan penyelenggara wajib untuk melaporkan kegiatan kegiatan yang sifatnya untuk melibatkan masyarakat banyak," ucap Eka Nurcahyadi di Kantor DPRD Tabanan, Kamis, (21/02/2019).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2019/02/20/201902200023/Bila-Tidak-Mengurus-Ijin-Keramian-Diancam-Pidana-Paling-Lama-2-Minggu.html

Kegiatan yang dilaporkan tersebut, agar nantinya Kasi Trantib dapat memantau kegiatan yang ada dimasyarakat. Apalagi dalam kondisi politik, Kasi Trantib itu harus berfungsi karena dalam hal itu kita tidak tahu yang namanya fenomena persoalan terselubung dalam kegiatan itu. Misi nya harus jelas, karena amanat dari undang-undang kita bahwa segala bentuk kegiatan itu harus berdasarkan pedoman dari pada arah, karena persoalan masalah ideologi itu harus juga ditekankan.

"Karena kita kuatir kegiatan kegiatan tentunya dapat membangun pemahaman yang berbeda ke masyarakat, sehingga ini yang kita tidak inginkan, sehingga refrensi kegiatan harus jelas, kasi trantib harus sosialisasi," ungkapnya.

Terlebih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan tanpa melaporkan ke Kasi Trantib. Hal itu terjadi karena masyarakat masih minimnya informasi dan tentang hukum. Untuk itu Kasi Trantib harus turun mensosialisasikan fungsi dan tugasnya agar segala kegiatan dapat terpantau di masing-masing kegiatan.

"Artinya itu yang harus memantau dari pada kegiatan kegiatan yang ada di masing masing Kecamatan, sehingga tidak ada satu pun dari pada kegiatan yang tidak ditanggungjawab oleh Kasi Trantib itu sendiri dari masing masing Kecamatan," ujarnya.

Dengan terpantaunya setiap kegiatan di masing-masing Kecamatan, disana kita dapat memantau dimana kegiatan yang bersifat memungut biaya pada masyarakat atau tidak. Lantaran setiap kegiatan yang memungut biaya kepada masyarakat itu ada rertribusinya ke Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Untuk kegiatan hiburan kalau memang sifatnya sosial itu tidak dipungut biaya, kalau memang sifatnya tiket itu memang ada karena sifatnya ada pungutan itu harus ada namanya hitungan persentase pungutan yang memang retribusi ke Daerah kalau memang ada pungutan yang sifatnya ke masyarakat," pungkasnya.

Eka pun menghimbau kepada para penyelenggara kegiatan untuk melaporkan kegiatannya kepada Kasi Trantib. Karena resiko dari pada kegiatan masyarakat dalam bentuk melibatkan masyarakat banyak tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah. Yang artinya dalam hal menjaga situasi ketertiban dan keamanan umum.

"Sehingga nanti tidak ada kegiatan yang tidak dilaporkan artinya ketika ada hal hal yang sifatnya menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan atau ketidaktertiban itu Pemerintah yang selalu disalahkan," bebernya.ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER