Karena ini, Penetapan 4 Ranperda Di DPRD Bangli Terancam Mundur

  • 22 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1960 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com- Rencana penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas oleh dua Pansus DPRD Bangli, terancam tidak bisa ditetapkan sesuai target. Penyebabnya, sesuai laporan kinerja Pansus I maupun Pansus II yang membahas ke-4 Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Bangli, telah meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pendalaman guna mematangkan pembahasan Ranperda tersebut sebelum bisa ditetapkan menjadi Perda. Imbasnya, jadual penetapan Ranperda yang sebelumnya ditarget tanggal 25 Februari 2019 dimungkinkan tertunda.

Hal ini diakui Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata saat dikonfirmasi Kamis (21/2). Disampaikan, kemungkinan ke-4 Ranperda tersebut ditunda penetapannya, karena dua pansus yang dibentuk untuk membahas empat ranperda tersebut, sama-sama meminta perpanjangan waktu. “Alasan permintaan perpanjangan waktu oleh Pansus I maupun Pansus II karena ada beberapa aturan perundangan yang mengalami perubahan,’ jelasnya. Sebab, menurutnya, dalam penyusunan Ranperda ini, ada beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri yang dipakai acuan mengalami perubahan.

Hal inilah yang dipandang masih perlu dilakukan pendalaman dan penyesuaian oleh masing-masing Pansus DPRD, agar Perda yang dilahirkan nantinya tidak menjadi mubazir. Meski demikian, Kutha Parwata mengatakan bahwa permintaan perpanjangan waktu itu sejauh ini baru disampaikan Pansus I dan Pansus II secara informal. Secara resminya hal itu nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 25 Februari mendatang.

Lantas kapan Ranperda tersebut bisa ditetapkan? Kata Kutha Parwata, setelah Rapat Paripurna tanggal 25 Februari 2019 nantinya Badan Musyawarah (Bamus) baru akan merapatkan kembali untuk menentukan jadwal pembahasannya lebih lanjut. Perlu diketahui selama ini, masing-masing Pansus ditarget bisa merampungkan pembahasan Ranperda tersebut dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dimana Pansus I DPRD Bangli, yang diketuai Nyoman Gelgel Wisnawa didampingi Wakil Ketua I Wayan Artom Krisna Putra dan selaku Sekretaris IB Mudarma ditugaskan membahas Ranperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Kamunikasi.

Sedangkan Pansus II yang dikomandani Dewa Sang Made Widana, Wakil Ketua Dewa Anom Sutha dan Sekretaris Luh Putu Sri Agustini, membidangi Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. ard/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER