Miliki 34,2 gram Sabu Putu Hendra Diganjar Hukuman 11 Tahun

  • 14 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2233 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik (23) hanya bisa pasrah ketika Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Denpasar mengganjarnya hukuman selama 11 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Angeliky Handajani Day, SH MH ini menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan Sabu seberat 34,2 gram dan dua butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun. Serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak menyanggupi untuk membayar dapat diganti dengan penjara selama dua bulan penjara," ketok palu hakim Angeliky, Senin(14/1).

Menurut majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika‎.

Menanggapi putusan Hakim, terdakwa asal Banjar Balun, Padang Sambian, Denpasar Barat, ini melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, ‎terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Badung‎ pada Senin 17 September 2018 pukul 09.00 Witan di kamarnya di Jalan Gunung Tangkupan Perahu.

Saat dibekuk terdakwa memiliki dan menyimpan 12 plastik klip di dalamnya masing-masing berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat total 34,2 gram netto. Petugas juga menemukan dua butir tablet warna biru logo "R" diduga ekstasi dengan berat 0,58 gram yang disimpan di tas dan diselipkan di belakang lemari. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER