Diimingi Hadiah Motor Untuk Ambil Ekstasi, Abdul Dituntut 12 tahun

  • 08 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2150 Pengunjung
istimewa

Denpasar, Suaradewata.com- Abdul Hafid Menggele (32) hanya bisa tertunduk lesu saat didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/1). Pria asal NTT ini dituntut atas kasus narkotika dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Ia nekat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi lantaran tergiur hadiah sepeda motor dari seorang bandar. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Partha Bargawa,SH.MH, terdakwa yang bersetatus mahasiswa ini di tuntut ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa I Gusti  Ngurah Darma Putra,SH.

Terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar 1 milliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyikankan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ni Luh Sarini dari PB Peradi Denpasar meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu menyiapkan sanggahan atas tuntutan JPU tersebut.

Untuk dijetahui, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada Sabtu (25/8/2018) lalu di Kawasan Jalan Gurita Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan satu amplop putih yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi. 

Setelah ditimbang oleh petugas BNNP Bali diketahui total berat keseluruhan 50 butir ekstasi itu adalah 24,58 gram netto. Selanjutnya petugas menggeledah motor yang dibawa terdakwa, dan ditemukan satu bendel plastik klip kosong.

"Terdakwa mengaku mau mengambil puluhan butir pil ekstasi itu, karena dijanjikan akan diberikan sepeda motor yang akan diberikan setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut," kata Jaksa dalam dakwaannya. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER