Cabuli Siswa, Pengelola Yayasan Divonis Bui 9 tahun

  • 19 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2618 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Terdakwa kasus pencabulan Erfan Handoko (28) di sebuah Yayasan di Kota Denpasar, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, diganjar hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa selaku pengelola yayasan ini juga didenda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jounto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek, dalam sidang di PN Denpasar.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.A Mirah Awantara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bambang dan Dewa Batha, secara langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, Siti Sapurah selaku pendamping korban atau Kuasa hukum korban menilai putusan hakim tergolong ringan karena pelaku telah membuat korban trauma berkepanjangan dan merasa kehormatannya hilang direbut pelaku.

"Korban yang masih anak kecil ini dilecehkan dan mengalami trauma yang panjang atau seumur hidup," kata wanita yang sering disapa mbak Ipunk itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak 1 hingga 7 Juni 2018 di Yayasan Pelangi AN yang beralamat di Sesetan, Denpasar. 

Korban berinisial A yang sedang belajar  sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan korban dan terjadi aksi pencabulan di kamar mandi.

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa malah mengacam korban dengan mengunakan senjata tajam dan mengancam agat tidak mengatakan kepada siapa pun. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER