Dituntut 7 Bulan Penjara, Ismaya dkk Mohon Hakim Vonis Bebas

  • 17 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2487 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Pihak team kuasa hukum terdakwa Ismya, dkk langsung mengajukan plaedoi secara lisan memohon agar Majelis Hakim bisa memberikan hukuman bebas.

Itu setelah disampaikan setelah mendengar bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, menuntut terdakwa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah dengan pidana penjara selama 7 bulan.

"Kita ingin mempersingkat waktu jalannya persidangan. Makanya kita ajukan langsung plaedoi secara lingsan. Itu berdasarkan hasil rembuk team kuasa hukum dan ketiga klien kami," Ungkap Agus Samijaya SH usai persidangan, Senin (17/12) sore.

Fakta jalannua persidangan, jaksa Kejari Denpasar ini menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Yaitu melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,"sebut jaksa dalam surat tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH.

Dimuka sidang, Agus Samijaya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa maupun keterangan ahli, serta  barang bukti, uraian yang termuat dalam dakwaan kesatu, kedua maupun yang ketiga tidak memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dengan demikian, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"ungkap Agus Samijaya.

Selain itu, Agus Samijata juga memohon agar nama baik para terdakwa dipulihkan dan direhabilitasi."Tapi apabila majelis berkeyakinan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,"pungkas Agus Samijaya.

Begitu pula dengan ketiga terdakwa saat diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan jaksa. Terdakwa Ismaya hanya mengatakan, dia meminta keadailan. 

Namun demikian, ketiganya sepakat mengatakan apabila memang bersalah, memohon agar diberi hukuman yang seadil-adilnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, Jaksa I Made Lovi Pusnawan mengatakan tetap pada tuntutanya."Kami tetap pada tuntutan kami,"tandas jaksa Kejari Denpasar.

Sebelum sidang dituntup, Agus Samijaya kembali memohon kepada majelis hakim agar penahanan ketiga terdakwa dibisa ditangguhkan. 

Alasanya, agar ketiga terdakwa bisa berkumpul bersana keluarga saat Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Namun permohonan itu belum bisa dikabulkan dengan alasan majelis hakim belum melakukan musyawarah."Kami akan pertimbangkan permohonan terdakwa, "jawab majelis sembari menunda sidang dengan agenda putusan pada tanggal 20 Desember 2018 mendatang. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER