Bule Pemilik Kokain 11,06 gram Batal Digelar Karena Tidak Bawa Penerjemah

  • 12 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2536 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Brandon Luke Johnsson (43) terdakwa warga negara Australia, yang disidangkan bersama kekasihnya, Remi Purwanti (43), batal didengarkan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/12) di PN Depasar.

Pasalnya, bule yang kedapatan menyimpan kokain seberat 11,60 gram ini belum didampingi penterjamah. Ketua Majelis hakim I Ketut Kimiasraterpaksa menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta agar segera didampingi oleh penerjemah resmi.

"Sidang ditunda hingga terdakwa didampingi penerjemah,"kata Hakim Kimiarsa sembari mengetuk palunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., diadili karena kedapatan menyimpan 13 paket kokain sebarat 11,60 gram.

Diberitakan pula, tertangkapnya kedua terdakwa berawal dari ditangkapnya, Bena Livia Magusta (sudah divonis 4 tahun penjara) dengan barang bukti 2,98 gram kokain.

Dari pengakuan Livia, kokain yang yang ditemukan di pembalut wanita dan disaku celanya itu  didapan dari Remo Purwanti.

Atas pengakuan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita Polisi bergerak menuju kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket isi kokain dengan berat total 11,60 gram. Itu ditemukan di dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu.

Saat itu, Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Livia.

Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Livia janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain) itu sudah laku. Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp40 juta.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket - paket kecil untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket.

Setidaknya jika paket - paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp11 juta.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER