Beli Tembakau Sintetis, Pria asal Banjarnegara ini diganjar 5 tahun

  • 12 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2265 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Pria berkepala plontos asal Banjarnegara bernama Matius Arif (36) menerima hukuman yang diberikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/12) walau tanpa kehadiran kuasa hukum yang mendampinginya.

Pria berkepala plontos ini oleh Hakim ketua Ni Made Purnami, SH.MH dijatuhui hukuman selama 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.800 juta subsider 60 hari.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatannya menghukum terdakwa pidana penjara selama lima tahun," ketok palu hakim di persidangan.

Terdakwa yang indekos di Jalan Astawa I Gg. Sudimala, Peguyangan ini sebelumnya dituntut jaksa Yuli SH selama 7 tahun penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai skuriti ini ditangkap pada hari Kamis 12 Juli 2018 silam sekira pukul 23;45 wita di area parkir Vila The Green Surga di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gg. Tunjung II/99.

Terdakwa memesan tembakau sintetis pada orang yang bernama Frengky seharga Rp 400 ribu.

Setelah membayar melalui transfer, terdakwa dihubungi oleh Frengky untuk mengambil pesananya di Jalan Kunti, tepatnya disamping trafic light di depan sebuah toko.

Mendapat infomasi itu, terdakwa langsung pergi mengambilnya. Setelah mendapatkan pesananya, terdakwa langsung pergi menuju vila The Green Surga di Jalan Tangkupan Perahu.

Saat tiba di parkiran vila, terdakwa langsung ditangkap polisi yang sebelumnya sudah mengintai gerak gerik terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang setelah dibuka berisikan tembakau sintetis seberat 2,64 gram netto.  mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER