700 Butir Ekstasi dan Setengah Kilogram Sabu berhasil diamankan Polisi

  • 08 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1986 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Tim gabungan Dit Res Narkoba dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabhu dan ekstasi dari dua tersangka lintas Jawa-Bali.

Diduga barang haram yang dibawa dua tersangka yakni Tommi Yang Jaya (34) dan Sony (28) oderan untuk jelang malam pergantian tahun.

Dari kedua pria asal Jawa Timur ini, Polisi menyita barang bukti 700 butir ekstasi dan 501 gram sabhu. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kuta, Kamis (6/12) lalu.

Setidaknya untuk meringkus kedua tersangka ini, Polisi sudah menguntit selama hampir sepekan. Hingga akhirnya berhasil diringkus dipenginapan di Kuta Station hotel. 

Barang bukti sebanyak itu berhasil didapat saat penggeledahan kamar mereka 5102 menginap.

Barang bukti yang diamankan, pil ekstasi 700 butir dengan jumlah berat 198,35 bruto atau 195,77 gram netto, 5 paket sabu  berat bruto 501, 28 gram bruto atau 496,05 gram netto, satu timbangan, satu bendel klip plastik, empat unit handphone, satu kartu ATM BCA, satu buku tabungan BCA dan satu buku rekapan penjualan narkoba.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, SIk yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pengedar narkoba di kawasan Kuta. 

“Ya, kami masih dalami keterangan pelaku untuk mencari tahu asal usul barang bukti sebanyak itu. Termasuk siapa bandar besar mereka. Dan masih melakukan pengembangan serta mengejar salah satu TO jaringan tersebut. Untuk antaran ini mereka mendapat imbalan setiap kali nempel sebesar Rp50 ribu.,” Demikian Hengjy Widjaja, Jumat (7/12).mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER