Kena OTT, Kelian Dinas Buahan Dituntut 18 Bulan

  • 04 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2960 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gianyar, menuntut Oknum kelian Dinas Banjar Buahan, Payangan, Gianyar I Nyoman Wirawan (33) selama 1,5 tahun penjara.

Terdakwa tertangkap tangan melakukan kasus pungutan liar pengurusan surat-surat sebagai syarat penjualan tanah di Desa Buahan, Payangan, Gianyar.

Tuntutan hukuman pidana itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan dalam persidangan yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day, selaku ketua majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (4/12).

Selain dituntut pidana badan, terdakwa Bilawa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa.

Sesuai fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar hakul yakin bahwa  terdakwa Bilawa sebagai penyelenggara negara dalam hal ini selaku Kelian Dinas Banjar Buahan telah terbukti menerima suap atau hadiah dalam pengurusan surat tanah.

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya sendiri, di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar. Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 10 juta yang dimintanya dari saksi Ni Made Wirani alias Nuasih.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa Bilawa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dodi Arta Kariawan, tidak berniat mengajukan pledoi secara tertulis. 

Pihaknya hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. "Pada intinya berkas permohonan sertifikat tanah itu belum ditandatangi oleh terdakwa," Kata Dodi. 

Hakim Engeliky pun langsung menyangah penyampain pembelaan dari pihak terdakwa. "Kalau itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan itu sudah masuk dalam bantahan. Seharusnya diajukan dalam pledoi tertulis. Tapi kalau lisan itu tidak boleh dipakai," tegas Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini berawal ketika saksi Ni Made Wirani yang kebetulan warga Banjar Buahan  sedang berusaha mengurus sertifikat dua bidang tanah. Yakni sebidang tanah sawah di Banjar Buahan seluas 8.350 meter persegi. Serta sebidang tanah tegalan di banjar yang sama dengan luas 24.300 meter persegi.

Lalu, saksi membawa dua bendel berkas surat pengajuan sertifikat ke rumah terdakwa. Mulai dari silsilah keturunan dari kakek saksi, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat keterangan kepala desa/lurah tentang penguasaan fisik bidang tanah, surat akta pembagian waris, dan surat keterangan ahli waris.

Selanjutnya, terjadi tawar menawar antara saksi dan terdakwa untuk mempercepat pengurusan surat-surat itu. Awal terdakwa minta Rp25 juta kemudian turun menjadi Rp20 juta. Namun, saksi tidak langsung menyerahkannya. Karena saat itu dia sedang tidak memiliki uang senilai yang diminta terdakwa.

Singkat cerita, komunikasi terdakwa dengan saksi terus dilakukan. Bahkan, saksi diminta untuk mengambil berkasnya dan mengatakan agar mengusahakan dana seberapapun yang sedang dimiliki saksi saat itu. 

Namun pada 18 Juli 2018, saksi kembali diminta datang ke rumah terdakwa untuk mengambil berkasnya. Setelah diteliti, ternyata ada beberapa berkas yang belum ditandatangani terdakwa. Karena itu saksi kemudian memberiuang Rp 10 juta yang dibungkus dalam amplop putih. 

Uang itu kemudian diterima terdakwa. Setelah itu, Ni Made Wirania alias Nuasih pulang ke rumahnya sambil membawa berkas yang ditandatangani terdakwa. Di tengah perjalanan, dia dicegat polisi dari Satuan Tindak Saber Pungli Polres Gianyar. 

Korban mengatakan bahwa dia baru pulang dari rumah kelian banjar untuk mengambil berkas pengurusan pensertifikatan tanahnya yang telah menghabiskan biaya Rp10 juta.

Selanjutnya, tim Saber pungutan liar mengamankan berkas korban dan telepon genggamnya, lalu bergegas menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, petugas menemukan uang tunai Rp10 juta yang diakui terdakwa baru diterima dari saksi korban. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER