Komplotan Tahanan yang Kabur di Polsek Denbar Dituntut 2,5 tahun

  • 03 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2261 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Para komplotan tahanan kabur dari Polsek Denpasar Barat dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, Senin (3/12).

Para komplotan sebanyak tujuh terdakwa ini Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21).

Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengerusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.

"Terdakwa terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, serta menghilangkan barang milik orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dimuka sidang yang diketuai Hakim Ketut Kimiarsa.

Jaksa meyakinkan ketujuh terdakwa bersalah sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.

Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.

Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.

Terdakwa Subair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica

Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.

Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelum

Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali.

Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER