Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Rudi Divonis 12 Tahun

  • 23 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1986 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com- Rudi Kurniawan (32) hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Hukuman itu dinilai setimpal oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek SH.MH yang mebacakan putusan terhadap terdakwa atas kepemilikan 400 butir pil ekstasi.

Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.

"Hukuman sodara terdakwa 12 tahun ya, sudah mendengar. Sebelumnya oleh jaksa sodara terdakwa dituntut 18 tahun. Jadi apa kamu menerima putusan ini atau mau melakukan kembali banding," Ucam Hakim Pasek kepada terdakwa yang dikatan menerima.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bahawa terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. 

Dari penggeledahan barang satu kardus ditemukan empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. 

"Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram," jelasnya. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER