Plang Papan Nama Beraksara Bali Dipasang Serentak di Tabanan

  • 05 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4244 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Secara Serentak di Seluruh Bali, Pemkab Tabanan Jumat (5/10/2018) secara serentak memasang plang nama instansi, jalan dan desa pekraman dengan bertuliskan aksara Bali sekitar pukul 18.30 wita.

Secara simbolis pamasangan itu dilaunching di depan Kantor Bupati Tabanan oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Wabup Sanjaya mengatakan pemasangan papan nama dengan bertuliskan aksara Bali selanjutnya akan disusul di instansi dan lembaga pemerintah maupun swasta di Tabanan.

Pemkab Tabanan melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan juga telah menyiapkan penyuluh bahasa Bali yang siap diajak berkonsultasi mengenai tata cara penulisan aksara Bali oleh instansi, lembaga pemerintahan maupun swasta. Sedangkan dalam penggunaan bahasa Bali kedepannya akan diterapkan seperti ketika membuka rapat, dan pengunaan bahasa dalam berkomunikasi.

Disamping itu Pemkab Tabanan sudah lebih dulu menerapkan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis. "Kita mendukung penuh, agar jangan lama-lama busana, aksara dan bahasa Bali pudar," tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat baik bagi masyarakat agar kedepannya betul-betul melestarikan bahasa dan aksara Bali.ayu/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER